Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa memberikan proyeksi angka pertumbuhan aset kripto secara spesifik di tahun 2025. Lantaran dinamika pasar aset kripto sangat bergantung pada faktor global hingga preferensi publik.
“Mengenai proyeksi pertumbuhan aset kripto, kami tidak memberikan estimasi spesifik, mengingat dinamika pasar aset kripto sangat tergantung pada faktor global, teknologi, dan preferensi publik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam jawaban tertulisnya, Senin (10/2/2025).
Kendati demikian, Hasan menyampaikan pada tahun 2024, sektor aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut data yang tercatat oleh Bappebti hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,63 triliun, mencatatkan kenaikan fantastis sebesar 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Jumlah Pelanggaran Naik
Di samping itu, jumlah pelanggan terdaftar juga mengalami pertumbuhan 33,4%, dengan total mencapai 22,1 juta pengguna. Ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin meningkat.
Namun, meskipun prospek pertumbuhannya menjanjikan, masa depan industri ini tetap penuh tantangan dan peluang.
Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proyeksi pertumbuhannya menjadi lebih bergantung pada kebijakan regulasi yang akan diterapkan oleh OJK.
“OJK memiliki fokus utama pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dilaksanakan secara tertur, wajar, transparan, dan efisien, serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.