Jakarta – Popularitas aset kripto terus naik di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto bertambah menjadi 21,27 juta pada September 2024 dari sebelumnya 20,9 juta pada bulan sebelumnya.
Jumlah investor kripto ini jauh di atas investor pasar modal. Tercatat, jumlah investor pasar modal yang terdiri dari investor saham, obligasi, dan reksa dana dan surat berharga lainnya sebesar 13,45 juta investor.
Baca Juga
-
Upbit Indonesia Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
-
Upbit Pertukaran Crypto Korea Selatan Hadapi Investigasi Monopoli
Tapi ternyata, saat ini belum banyak yang mengenal kripto. Apa itu kripto? Bagaimana cara membelinya? Apakah kripto bisa digunakan sebagai investasi?
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai seluk beluk kripto dari A sampai Z, www.wmhg.org telah bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi.
Upbit Indonesia merupakan bagian dari Upbit yang didirikan oleh Dunamu Inc. pada 2017. Upbit adalah bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan. Selain ada di Korea Selatan dan Indonesia, Upbit juga hadir di Singapura dan Thailand.
Untuk mengetahui seluk beluk mengenai kripto, simak wawancara khusus www.wmhg.org dengan COO Upbit Indonesia Resna Raniadi berikut ini:
Bisa dijelaskan secara singkat dan mudah mengenai kripto atau cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan. Tidak seperti mata uang tradisional yang dikeluarkan oleh pemerintah, cryptocurrency bersifat terdesentralisasi dan umumnya berjalan di atas teknologi blockchain, yaitu sistem buku besar terdistribusi yang mencatat semua transaksi.
Bisa dijelaskan perkembangan kripto dari awal sampai saat ini?
Perkembangan cryptocurrency dimulai dengan munculnya Bitcoin pada 2009 sebagai mata uang digital pertama yang terdesentralisasi. Setelah itu, muncul altcoins seperti Ethereum yang menawarkan fungsi tambahan, seperti smart contracts.
Cryptocurrency mulai diadopsi secara lebih luas, dengan perusahaan besar dan lembaga keuangan mulai menerima atau menawarkan layanan berbasis kripto. Tren seperti DeFi (Decentralized Finance) juga mendorong inovasi di bidang layanan keuangan tanpa perantara. Namun, volatilitas harga dan regulasi tetap menjadi tantangan utama dalam perkembangan industri ini.
Apakah kripto sama dengan mata uang digital?
Cryptocurrency adalah salah satu jenis mata uang digital, tetapi tidak semua mata uang digital adalah cryptocurrency. Berikut perbedaannya.
- Cryptocurrency: Mata uang digital yang terdesentralisasi dan menggunakan teknologi blockchain serta kriptografi untuk keamanan. Contohnya termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Ripple. Cryptocurrency tidak dikendalikan oleh otoritas pusat, seperti bank atau pemerintah.
- Mata Uang Digital (Digital Currency): Merupakan uang yang hanya tersedia dalam bentuk digital dan tidak berbentuk fisik, seperti uang kertas. Mata uang digital dapat dikelola oleh otoritas pusat, seperti Central Bank Digital Currency (CBDC), yang merupakan versi digital dari mata uang fiat tradisional. Contoh CBDC adalah rencana digital yuan dari Cina.
Jadi, mata uang digital adalah istilah yang lebih luas, sementara cryptocurrency adalah bagian dari mata uang digital yang khusus beroperasi secara desentralisasi dengan teknologi blockchain.