Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang mengkaji terkait produk Exchange Trade Fund (ETF) yang underlying-nya memasukkan komponen aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Terkait hal ini, Co-founder CryptoWatch sekaligus pengamat kripto, Christopher Tahir menjelaskan kehadiran ETF berbasis kripto di Indonesia akan menjadi hal baik karena ini memungkinkan pihak yang belum menjajaki kripto menjadi lebih terekspos dan mudah untuk mengadopsinya.
“Namun, satu hal yang harus diperhatikan yaitu sosialisasinya. Karena ETF sudah ada lama di Indonesia, tetapi adopsinya masih tidak setinggi saham ataupun aset kripto sendiri,” kata Christopher kepada www.wmhg.org.
Dukungan Pelaku Industri
Di sisi lain, salah satu pelaku industri kripto di tanah air, Tokocrypto menilai pengembangan aset keuangan digital, termasuk ETF kripto dan tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA), memiliki potensi besar dalam mendorong adopsi serta inovasi di industri aset digital.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan inisiatif ini dapat memberikan lebih banyak pilihan investasi, meningkatkan diversifikasi portofolio, serta membuka akses bagi individu yang sebelumnya kesulitan mendapatkan instrumen keuangan konvensional.
“Kehadiran ETF kripto, seperti Bitcoin atau Ethereum spot ETF, dapat memberikan akses lebih luas bagi investor institusional dan ritel dengan cara yang lebih teregulasi dan familiar. Selain itu, ETF kripto juga dapat meningkatkan likuiditas serta kredibilitas industri aset digital,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi.