Jakarta – Selain hanya dijadikan sebagai aset koleksi, ternyata Non Fungible Token atau NFT juga dapat digunakan atau diintegrasikan ke dalam berbagai model bisnis, salah satunya adalah kontrak perjanjian.
Analis sekaligus pengamat kripto, Afid Sugiono menuturkan, NFT dapat digunakan sebagai kontrak digital untuk perjanjian yang tidak memerlukan perantara, membership eksklusif untuk produk atau layanan tertentu.
Ini juga sebagai cara baru untuk mendistribusikan royalti secara otomatis kepada kreator,” kata Afid kepada www.wmhg.org.
Tak hanya itu, Afid menambahkan NFT di masa depan kemungkinan akan menjadi komponen penting dalam bisnis di dunia metaverse. Menurut dia, NFT sebagai representasi kepemilikan aset digital seperti tanah virtual, avatar, atau item eksklusif dalam ekosistem virtual.
Potensi NFT Secara Global
Di tengah meredupnya popularitas NFT, Afid menuturkan secara global, masa depan NFT sangat bergantung pada sejauh mana inovasi di teknologi blockchain dapat diterapkan di berbagai sektor.
Inovasi seperti metaverse dan Web3 berpotensi menjadi pendorong utama adopsi NFT karena keduanya menghadirkan ekosistem digital yang membutuhkan aset digital unik, terdesentralisasi, dan dapat diverifikasi, ujar dia.
Adapun untuk di Indonesia, NFT memiliki peluang besar mengingat jumlah kreator lokal yang semakin berkembang dan adopsi teknologi blockchain yang mulai meningkat. Komunitas kreator seperti seniman, musisi, dan pengembang game sudah mulai memanfaatkan NFT untuk menjangkau pasar global.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.