Jakarta – Banyak negara di dunia tertarik menjadikan Bitcoin sebagai cadangan aset, di antaranya Amerika Serikat yang berencana menjadikan Bitcoin sebagai aset cadangan negara. Tak hanya itu, adopsi Bitcoin juga semakin masif dengan masuknya investor institusi global ke aset Bitcoin.
Di Indonesia sendiri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024, yang memperbarui regulasi perdagangan kripto dan membuka peluang investasi bagi investor institusi.
Terkait potensi adopsi kripto investor institusi di Indonesia, CMO crypto exchange Triv, Jordan Simanjuntak menjelaskan pelanggan institusi bukan hal baru, walaupun aturan dibuat baru di Indonesia, tapi pelanggan institusi bukan hal baru di kripto.
“Justru inflow ke kripto justru paling besar dipegang institusi secara global,” kata Jordan dalam acara diskusi dengan tema Harnessing Cryptocurrency : Innovative Strategies for Corporate Financial Management, Rabu (26/2/2025).
Di Indonesia sendiri, Jordan menyebut perusahaan yang berkaitan dengan teknologi bisa jadi pelopor sebagai investor institusi yang berinvestasi kripto di Indonesia. Hal ini karena aset kripto berbasis teknologi, maka perusahaan yang memiliki perhatian pada teknologi yang bisa jadi pelopor investor institusi kripto di Indonesia.
Bitcoin Semakin Diperebutkan
Jordan menambahkan, saat ini Bitcoin tak hanya diperebutkan antara investor ritel dan institusi, tetapi banyak negara juga berminat untuk membeli Bitcoin sebagai cadangan aset. Jordan menuturkan negara pertama yang memegang kripto ada AS, kedua China. dan ketiga ada Inggris.
“Negara besar sudah aware terhadap kripto saya lihat tinggal masalah waktu kapan harga Bitcoin akan capai Rp 5 miliar, Rp 10 miliar atau lebih karena perkembanganya sudah terlihat. Indonesia hanya tinggal mengikuti saja saya rasa,” tambahnya.