Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Pada Januari 2025 tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 44,07 triliun.
“Ini meningkat 104,31 persen secara tahunan jika dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp 21,57 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Adapun per Februari 2025 terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga sudah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang. Saat ini, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
Pada kesempatan yang sama, Hasan menuturkan kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar usai peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menyusun Pedoman Keamnan Siber
Demi mendukung sektor IAKD yang berkelanjutan, Hasan mengungkapkan bidang IAKD sedang melakukan kajian dan pedoman keamanan siber untuk pedagang aset keuangan digital termasuk aset kripto.
“Pedoman ini diharapkan bisa menjadi kerangka acuan dasar bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto untuk terus memperkuat implementasi dari keamanan siber secara efektif dan efisien serta terus meningkatkan ketahanan siber dari para penyelenggara platform pedagang aset keuangan digital dan aset kripto,” jelas Hasan.