Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui PT Upbit Exchange Indonesia untuk melakukan perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto. Hal ini sejalan dengan pengawasan aset kripto yang kini dilakukan OJK.
Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengatakan, pencapaian ini menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi. Sekaligus dalam memastikan perlindungan investor, dan standar keamanan.
Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata Resna dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Dia menuturkan, kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Kemudian juga menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.
Izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi.
Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka.
Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan, ujar dia.
Dia menuturkan, izin usaha yang baru ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.