Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapan telah menyiapkan inisiatif dalam rangka peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto.
Hasan menuturkan, OJK telah koordinasi bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyusun nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), membentuk tim transisi bersama serta menyepakati substansi yang akan dimuat berita acara serah terima terkait peralihan tugas.
Selain itu OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat POJK dan juga peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
Telah juga dilakukan persiapan dan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun juga kami menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
OJK sebelumnya telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.