Jakarta Sejumlah pemain dan pemilik usaha kripto menyuarakan kekhawatiran terkait peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu kekhawatiran utama adalah terkait dengan semakin terbatasnya ketersediaan koin kripto akibat transisi ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa peralihan pengawasan ini merupakan langkah besar yang memerlukan penyesuaian baik dari pihak OJK maupun pelaku industri kripto.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan yang paling penting, melindungi konsumen.
Adapun terkait kekhawatiran industri terkait dengan ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, dengan memberikan kepastian bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan mendukung inovasi sektor kripto.
Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini.
Namun, kami juga harus memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, termasuk kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan, kata Hasan dalam jawaban tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Hasan menegaskan, pendekatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang tidak wajar, seperti manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.