Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor dalam tren meningkat. Hingga Agustus 2024, jumlah investor kripto tercatat 20,9 juta investor dibandingkan Juli 2024, 20,59 juta.
Selain jumlah investor, OJK mencatat nilai transaksi kripto tumbuh dari Rp 42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun pada Agustus 2024. Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya,” demikian dikutip dari keterangan resmi, ditulis Rabu (2/10/2024).
Selain itu, hingga September 2024, OJK mencatat terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital dan kripto yang telah disetujui untuk ikuti sandbox OJK.
Selanjutnya terdapat lima calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto, pendukung pasar dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Adapun dalam rangka pelaksanaan regulatory sandbox per September 2024, OJK telah menerima 162 permintaan konsultasi.
Adapun pada September 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 8 pihak. Dengan demikian, hingga September 2024, OJK telah melayani konsultasi atas 44 pihak. Selain itu, masih terdapat dalam antrian sebanyak 14 permintaan konsultasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.