Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah siapkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau Initial Coin Offering (ICO) yang ditargetkan selesai pada 2025.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menjelaskan OJK sudah memasukan dan mencanangkan dalam rencana program legislasi (Proleg), pembentukan regulasi di OJK tahun ini.
Akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan dan aset digital termasuk aset kripto dimaksud,” kata Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2/2025).
Mendorong Proyek yang Memiliki Manfaat Baik
Hasan berharap ke depan dengan payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran koin-koin atau aset kripto baru maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Hasan menambahkan, proyek tokenisasi atau proyek tersebut dapat memiliki nilai atau memiliki kegunaan dan manfaat yang baik yang baik yang pada akhirnya terus berkontribusi mendukung peningkatan aktivitas keuangan digital.
Pada saatnya tentu mendorong mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Sekali lagi pengaturan penawaran ini sedang kami siapkan saat ini dalam tahapan kajian dan perumusan untuk menghasilkan hasil kajian akademisnya dengan target penerbitan di tahun 2025 ini,” jelas Hasan.
Dengan aturan ini Hasan juga berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan aset kripto yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada aktivitas perekonomian nasional.