Jakarta – Pada 12 Maret 2025, Forbes melaporkan otoritas Amerika Serikat telah menyita sekitar 749 Bitcoin dengan nilai sekitar USD 62,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun (asumsi kurs Rp 16.430 per dola AS).
Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (14/3/2025), aset digital ini dikaitkan dengan aktivitas ilegal di Silk Road, sebuah pasar gelap online yang beroperasi hingga 2013 dan dikenal sebagai pusat perdagangan narkoba serta pencucian uang.
Penyitaan ini dilakukan atas perintah Jaksa AS untuk Distrik Barat Texas. Aset tersebut diduga berasal dari dua individu yang tidak disebutkan namanya, seorang mantan penjual narkoba di Silk Road dan seorang kaki tangan yang bertanggung jawab mencuci hasil kejahatan melalui bursa kripto.
Selain Bitcoin, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah besar mata uang asing, koin emas, dan batangan emas.
Jejak Transaksi Ilegal di Silk Road
Silk Road yang ditutup lebih dari satu dekade lalu ternyata masih meninggalkan jejak transaksi yang dapat dilacak. Pemerintah AS telah beberapa kali melakukan penyitaan terkait dengan marketplace ini, termasuk penyitaan Bitcoin senilai miliaran dolar AS pada 2021.
Dalam kasus terbaru ini, penyidik menemukan para tersangka mencoba mencairkan Bitcoin hasil transaksi ilegal melalui beberapa akun sebelum mengonversinya menjadi uang tunai di platform peer-to-peer LocalBitcoins, yang kini telah ditutup.
Aktivitas mencurigakan mereka pertama kali terdeteksi oleh Gemini, sebuah bursa kripto berbasis di AS. Laporan dari Gemini kepada pihak berwenang memungkinkan tindakan hukum berupa penyitaan aset digital tersebut.