Jakarta Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) telah mengambil tindakan hukuman yang signifikan terhadap tujuh perusahaan yang beroperasi di sektor mata uang kripto. Tindakan ini diambil karena adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan dan pemasaran yang baru ditetapkan.
Dilansir dari Coinmarketcap, Sabtu (12/10/2024), VARA memberikan denda mulai dari 50.000 hingga 100.000 dirham kepada tujuh perusahaan mata uang kripto yang beroperasi tanpa lisensi yang diperlukan.Â
Lebih jauh, perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk segera menghentikan operasi mereka melalui tindakan pencegahan.
Meskipun nama-nama perusahaan tersebut belum diungkapkan, penyelidikan ekstensif bekerja sama dengan otoritas setempat telah dimulai. Dubai mengamanatkan penghentian segera semua kegiatan oleh perusahaan-perusahaan ini.
Masih Terdepan
Meskipun telah diaudit, Dubai terus mempertahankan posisi terdepan dalam industri mata uang kripto global.
Pada kuartal pertama tahun ini, bursa utama seperti Binance dan Cryptocom menerima persetujuan regulasi penuh dari VARA, yang memungkinkan mereka untuk memperluas layanan mereka di Emirat.Â
Perkembangan ini mendukung tujuan Dubai untuk menjadi pemain penting di pasar mata uang kripto internasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan.Â