Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024. Adapun total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 trilin hingga 2024. Penerimaan pajak dari kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 triliun penerimaan 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.
CMO Tokocrypto Wan Iqbal menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak yang hampir tiga kali lipat di 2024 dibandingkan 2023 menunjukkan bahwa industri kripto terus berkembang pesat dan menjadi salah satu pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Hal ini mencerminkan penerimaan masyarakat yang semakin luas terhadap aset digital sebagai bagian dari aktivitas ekonomi mereka.
Peningkatan penerimaan pajak ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan baik. Selain memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara, perkembangan kripto juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan berbagai inovasi seperti trading, investasi hingga staking kripto menciptakan ruang bagi individu untuk mencari penghidupan, bahkan di luar pekerjaan konvensional. jelas Iqbal, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2025).
Banyak orang mulai menjadikan aset kripto sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas lain di sektor ini. Potensi ini tidak hanya berdampak pada perorangan tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain yang turut menggerakkan roda perekonomian nasional, tambahnya.
Momentum pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perekonomian Indonesia, baik dari sisi pajak maupun inovasi teknologi. Tokocrypto berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dengan dukungan regulasi yang semakin jelas dan inklusif.