Jakarta – Dalam langkah yang dianggap bersejarah, Panama City kini secara resmi mengizinkan warganya untuk membayar layanan publik menggunakan mata uang kripto, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan stablecoin seperti USD Coin (USDC) dan Tether (USDT).
Melansir Coinmarketcap, Kamis (17/4/2025), keputusan ini disahkan oleh dewan kota dan diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Mayer Mizrachi pada 16 April 2025.
Langkah ini menandai kemajuan besar dalam adopsi kripto arus utama dalam sistem pemerintahan dan menjadikan Panama City sebagai salah satu kota perintis di kawasan Amerika Latin dalam hal integrasi mata uang digital untuk transaksi publik.
Tanpa Undang-Undang Baru, Tapi Tetap Patuh Regulasi
Berbeda dari negara lain yang memerlukan regulasi baru, Panama City justru memilih jalur yang lebih efisien. Mereka bermitra dengan bank lokal yang langsung mengonversi pembayaran kripto menjadi dolar AS saat transaksi terjadi. Pendekatan ini memastikan tetap patuh pada hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam mata uang dolar.
“Pemerintahan sebelumnya mencoba mendorong RUU di senat untuk memungkinkan hal ini, tetapi kami menemukan cara sederhana untuk melakukannya tanpa undang-undang baru. Secara hukum lembaga publik harus menerima dana dalam Dolar, jadi kami bermitra dengan bank yang akan mengurus transaksi yang menerima dalam kripto dan mengonversi langsung ke Dolar,” kata Mizrachi
Mizrachi menambahkan, hal Ini memungkinkan aliran kripto bebas di seluruh ekonomi dan seluruh pemerintahan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.