Jakarta – Pasar kripto mengalami tekanan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang signifikan. Bitcoin, sebagai aset utama dalam dunia kripto, mengalami fluktuasi tajam akibat ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh kebijakan ini.
Setelah rincian tarif diumumkan pada 3 April 2025, harga Bitcoin sempat mencapai USD 87.000 atau setara Rp 1,44 miliar (asumsi kurs Rp 16.560 per dolar AS) sebelum akhirnya turun ke level USD 82.000 atau setara Rp 1,35 miliar. Penurunan ini sejalan dengan tekanan yang juga dialami pasar saham AS, di mana Nasdaq 100 anjlok 2,3% dan S&P 500 turun 1,7%.
Investor Kripto Makin Hati-hati
Kebijakan tarif baru ini mencakup bea masuk sebesar 25% untuk semua mobil impor, serta tarif umum 10% bagi berbagai barang impor yang mulai berlaku dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, beberapa negara seperti China, Vietnam, Taiwan, dan Uni Eropa dikenakan tarif lebih tinggi.
Analis crypto exchange Reku, Fahmi Almuttaqin, ketidakpastian ini mendorong investor untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka ke aset berisiko tinggi seperti saham dan kripto.Â
Kebijakan ini bisa memicu inflasi lebih tinggi, yang pada akhirnya menunda penurunan suku bunga dan berdampak pada pasar investasi, jelas Fahmi dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025)
Namun, di sisi lain, koreksi harga ini juga bisa menjadi peluang bagi investor yang ingin melakukan strategi buy on weakness. Beberapa perusahaan besar masih menunjukkan minat untuk berinvestasi dalam Bitcoin, seperti GameStop yang dikabarkan memiliki dana segar senilai hampir USD 1,5 miliar yang sebagian bisa digunakan untuk mengakuisisi Bitcoin.