Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan baru yang memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.
Hal yang menjadi fokus dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Baca Juga
-
Bappebti Perketat Regulasi Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya
-
Lisensi Pedagang Aset Kripto Bisa Jamin Keamanan, Bagaimana Caranya?
-
Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto Cuma sampai 16 Oktober 2024
Dalam peraturan baru ini membahas soal menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan, dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto, kata Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/10/2024).
Pendaftaran CPFAK
Lebih lanjut aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan, paling lambat 7 hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024.
Apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti. Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu 6 bulan.
Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama 3 bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.