Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 4 anggota dalam inisiatif regulatory sandbox yang melakukan bisnis dengan teknologi blockchain.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto dalam kegiatan Indonesia Blockchain Week 2024 di Ritzcarlton Pacific Place, Selasa (19/11/2024).
Sandbox merupakan ruang uji coba/pengembangan inovasi pada sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, penyempurnaan telah dilakukan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Kami sudah menerima berbagai konsultasi dan saat ini ada 4 anggota dalam regulatory sandbox. Surprisingly, semua peserta regulatory sandbox ini itu menggunakan teknologi blockchain, dan juga yang terkait dengan real world asset,” Djoko di Ritzcarlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dan semuanya juga terkait dengan real world asset,” katanya.
Djoko berharap, hadirnya Regulatory Sandbox OJK juga dapat dimanfaatkan untuk memonitor atau memantau kegiatan teknologi blockchain di sektor keuangan digital di Indonesia.
Karena ketika kita berbicara soal teknologi baru, dan dikaitkan dengan produk, kita harus tahu barang tersebut apa (fungsi dan cara kerjanya), risikonya apa,” ucap Djoko.
Maka dari itu, dibutuhkan ruang uji coba melihat apakah teknologi baru pada suatu produk dapat benar-benar dimitigasi.
Kita melakukan regulatory sandbox benar-benar melalui lingkungannya,” tambah Djoko.