Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024. Adapun total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 trilin hingga 2024.
Penerimaan pajak dari kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 triliun penerimaan 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.
Selain itu, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.
Sementara itu, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 32,32 triliun.
Jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.