Jakarta Chief Operating Officer crypto exchange Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengungkapkan sejumlah harapan terkait regulasi kripto yang akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025.
Resna berharap dalam pengawasan OJK diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait modus-modus penipuan kripto.
Menurut Resna masih banyak masyarakat yang terkena penipuan padahal ada cara-cara mudah yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan.
“Mudahnya, masyarakat tinggal mengecek sebelum melakukan transaksi. Keinginan saya ada standarnya sebelum transaksi bisa dicek website exchangernya, media sosial, semua bisa dicek di website Bappebti, nanti di sana ada website resminya,” kata Resna dalam acara Media Luncheon Upbit Indonesia, ditulis Rabu (4/12/2024).
Kebijakan Lebih Adaptif
Resna juga berharap dalam pengawasan OJK, regulasi yang diberikan bisa lebih adaptif dengan kondisi di lapangan salah satunya terkait corporate account. Menurut Resna dengan diperbolehkannya corporate account dapat menyumbang perputaran yang lebih besar.
Selain itu, proses token listing diharapkan bisa lebih cepat karena menurut Resna saat ini proses masih tergolong lama butuh waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan listing token.
“Kita berharapnya OJK tetap melanjutkan hal baik yang dilakukan Bappebti regulasi yang sudah sesuai dilanjutkan yang butuh diperbaiki kita ubah sedikit biar makin nyaman dari sisi pengguna dan pelaku bisnis,” pungkasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.