Jakarta – Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025 menjadi babak baru bagi industri aset digital di Indonesia.
Langkah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengapresiasi langkah strategis ini. Menurut dia, peralihan pengawasan ke OJK adalah momen penting yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia.
Alih pengawasan ini mencerminkan pengakuan atas aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks dan signifikan dalam perekonomian digital, tutur Iqbal seperti dikutip dari keterangan resmi, ditulis Jumat (17/1/2025).
Dengan pengawasan OJK, kami optimis akan tercipta ekosistem yang lebih terintegrasi, aman, dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat,” ia menambahkan.
Perubahan Paradigma dan Potensi Integrasi
Di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya di bawah Bappebti yang menggolongkannya sebagai komoditas.
Pendekatan baru ini membawa fokus yang lebih luas, mencakup pengembangan produk dan layanan, tata kelola, pengawasan risiko sistemik, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal. Iqbal melihat hal ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan berbasis risiko dan upaya pengembangan infrastruktur pengawasan yang dilakukan OJK,” ujar dia.
Ia menambahkan, hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan pelaku pasar.