Jakarta Pengaturan dan pengawasan aset kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pihak yang menantikan peralihan tersebut, tak terlepas pelaku industri tanah air.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menuturkan dengan peralihan ini, OJK diharapkan dapat membawa pengaturan yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, sehingga menciptakan sinergi yang lebih baik antara aset kripto dan ekosistem keuangan secara keseluruhan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri kripto di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang,” kata Iqbal kepada www.wmhg.org.
Belum lama ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Menurut Iqbal, diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.
“OJK telah memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan,” jelas Iqbal.