Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Jumat, 10 Januari 2025.
Langkah ini dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Proses peralihan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. SEOJK ini mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Di sisi lain, pelaku usaha terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memastikan proses peralihan ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan agar seluruh tahapan transisi dapat terlaksana dengan baik.
Merespons hal tersebut, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan pihaknya tetap menunggu kepastian proses sambil terus menjalin koordinasi dengan kedua belah pihak terkait, yakni regulator dan mitra terkait lainnya.
Kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh semua pihak yang terlibat, serta berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar. Selain itu, kami juga tetap fokus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh pengguna kami selama periode transisi ini, kata Wan Iqbal.