Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menjelaskan jika pelaku industri kripto ingin melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana saham harus mengikuti mekanisme sama dengan perusahaan lain yang ingin tercatat di bursa.
Karena di belakang itu sebetulnya pelaku ini adalah PT, perusahaan-perusahaan yang memang memiliki kesempatan untuk mengajukan diri jika seandainya ingin melakukan kegiatan penawaran saham-nya kepada publik,” kata Hasan, kepada wartawan usai menghadiri acara Investortrust Focus Group Discussion (FGD): Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia, Kamis (13/2/2025).
Hasan menambahkan terkait IPO ini akan dilakukan di kompartemen Bidang Pengawasan Pasar Modal dan Derivatif Keuangan OJK (PMDK). Terkait prosesnya, Hasan menyebut prosesnya mungkin sama yang harus memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan untuk dapat disetujuinya pernyataan efektifnya.
Kemudian nanti dia juga harus lanjut ke bursa setelah katakanlah ada persetujuan tentu tidak berhenti di situ dia harus mengajukan diri untuk izin melakukan listing atau pencatatannya di bursa, ujar Hasan.
Minat Perusahaan Kripto IPO
Terkait minat, Hasan menilai hal ini seperti ekonomi baru lainnya. Meskipun begitu, Hasan menekankan perlunya kecukupan informasi yang harus diberikan kepada para calon investor. Jadi hal ini yang OJK akan perhatikan terkait IPO perusahaan kripto.
Di sisi lain, menurut Hasan tidak menutup kemungkinan ada persyaratan tambahan yang nantinya mungkin akan diberikan kepada perusahaan kripto yang ini IPO, karena menilai kripto merupakan industri baru.
Kami harus memastikan di tengah-tengah sifat barunya industri ini. Jangan sampai kemudian menimbulkan risiko berupa perlindungan konsumen. Di mana konsumen yang katakanlah memiliki informasi yang tidak memadai atau terbatas,” pungkasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.