Jakarta – Crypto.com mengajukan gugatan terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) setelah menerima pemberitahuan yang menunjukkan niat regulator untuk menuntut Crypto.com karena beroperasi sebagai pialang-pedagang saham dan lembaga kliring sekuritas yang tidak terdaftar.
Crypto.com menjelaskan gugatan tersebut menyatakan regulator telah secara sepihak memperluas yurisdiksinya melampaui batas hukum.
Menurut perusahaan, SEC secara terpisah juga telah menetapkan aturan yang melanggar hukum perdagangan hampir semua aset kripto adalah transaksi sekuritas tidak peduli bagaimana cara penjualannya.
Pemberitahuan tersebut merupakan yang terbaru dalam serangkaian tindakan penegakan hukum yang diajukan oleh SEC terhadap industri kripto dalam beberapa tahun terakhir.
Perusahaan termasuk Kraken, Coinbase, Consensys, dan Uniswap semuanya telah menjadi target pemberitahuan atau gugatan hukum tersebut di masa lalu, dengan beberapa masih terlibat dalam proses hukum.
Kepala Eksekutif Crypto.com, Kris Marszalek mengatakan, kelakuan SEC yang tidak sah dan pembuatan peraturan yang melanggar hukum terkait kripto harus dihentikan.
Gugatan tersebut berupaya mencegah SEC dari memperluas yurisdiksi-nya secara tidak sah untuk mencakup penjualan pasar sekunder dari token jaringan tertentu yang dijual di platform Crypto.com,” kata Marszalek, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (9/10/2024).
Crypto.com didirikan pada 2016 di Hong Kong dan berganti nama menjadi Crypto.com pada 2018 setelah pembelian domain tersebut. Marszalek mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg awal tahun ini platformnya memiliki lebih dari 80 juta pengguna terdaftar.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.