Jakarta – Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan pada 21 Januari bahwa CLS Global FZC LLC, sebuah perusahaan pembuat pasar yang berbasis di Uni Emirat Arab (UAE), telah setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi manipulasi pasar dan penipuan melalui kawat.
Jika pengadilan menyetujui kesepakatan ini, CLS Global akan membayar denda senilai USD 428,059 atau setara Rp 6,9 miliar (asumsi kurs Rp 16.234 per dolar AS), termasuk mata uang kripto yang telah disita.
Dugaan Manipulasi Volume PerdaganganMenurut DOJ, tuduhan terhadap CLS Global bermula dari dugaan manipulasi volume perdagangan mata uang kripto untuk menarik perhatian investor. Perusahaan ini bahkan diketahui mempromosikan praktik tersebut kepada investor di AS.
CLS Global akhirnya tertangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh agen FBI menggunakan perusahaan mata uang kripto palsu bernama Nexfundai.
Pengguna Ethereum
Operasi rahasia ini melibatkan penggunaan token berbasis Ethereum yang diperdagangkan di Uniswap. Dalam sebuah konferensi video, seorang karyawan CLS Global menjelaskan bagaimana perusahaan menggunakan “algoritma” untuk menciptakan volume perdagangan palsu guna memenuhi persyaratan pencatatan bursa.
Karyawan tersebut bahkan mengakui kesulitan melacak aktivitas perdagangan cuci tersebut dan mengetahui bahwa praktik itu ilegal.
Pembatasan dan Tindakan LanjutanSebagai bagian dari penyelesaian dengan DOJ, CLS Global setuju untuk tidak menggunakan platform perdagangan kripto yang dapat diakses oleh investor AS.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan sertifikasi tahunan yang mengonfirmasi kepatuhan mereka terhadap syarat-syarat yang ditetapkan dalam kesepakatan pengakuan.
Selain itu, CLS Global juga menghadapi tindakan hukum dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terkait dugaan pelanggaran undang-undang sekuritas.
Dana yang disita atau denda yang dibayarkan oleh CLS Global akan diperhitungkan dalam penyelesaian yang terkait dengan SEC, sebagaimana diungkapkan oleh DOJ.