Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Sebagai pelaku industri kripto tanah air, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menjelaskan Diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.
OJK bersama para pelaku industri, termasuk ABI-ASPAKRINDO, terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi baru ini. Rencananya, POJK 27 Tahun 2024 akan mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah masa transisi selesai.
“Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Iqbal kepada www.wmhg.org
Iqbal menambahkan, OJK telah memastikan seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan.
Menurutnya, salah satu poin utama dalam POJK ini adalah strategi transisi tiga fase yang dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan.