Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang berisi penetapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan salinan yang diterima pada pasal 2 PP tersebut menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke OJK.
Adapun kegiatan aset Keuangan Digital termasuk Aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi Efek di Pasar Modal.
Kemudian peralihan dari Bappebti ke BI untuk derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.
Adapun dalam pasal 3 aturan tersebut menjelaskan peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI akan dimulai pada 10 Januari 2025.
Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025,” isi aturan tersebut, dikutip Jumat (10/1/2025).
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto maka kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya serta infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.