Jakarta – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. PMK Nomor 131 Tahun 2024 dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).
Aturan tersebut mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Lantas apakah transaksi aset kripto yang sudah dikenakan pajak sejak 2022 akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen?
Asisten Menteri Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan kategori soal Penerapan PPN Dengan Besaran Tertentu pada PMK Tersendiri.
Dalam hal ini aset kripto termasuk dalam kategori ini karena memiliki PMK tersendiri yaitu PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Yon menuturkan untuk kategori barang yang memiliki PMK sendiri, maka mengikuti aturan yang ada pada PMK yang lama.
Kalau sudah ikut ketentuan yang lama, maka ikut ketentuan yang lama. Ini juga berlaku untuk kripto dan lain-lain, itu ikut ketentuan yang lama,” kata Yon dalam acara Media Briefing tentang PMK 131 Tahun 2024, Kamis (2/1/2024).
Yon menambahkan, pengenaan PPN adalah bagi barang-barang yang saat ini menggunakan besaran tertentu atau menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang sudah ada seperti pemberian cuma-cuma, barang pertanian, kripto, barang bekas ikut aturannya sendiri.
Itu sudah ada aturan PMK-nya, itu mereka ikut aturannya sendiri, tidak masuk kategori PMK 131 Tahun 2024, ujar dia.
Dalam PMK 131 Tahun 2024 ada skema penghitungan untuk barang dan jasa tidak mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 (11/12) dari harga jual.
Dengan perhitungan DPP 11/12 itu, besaran PPN terutang yang ditanggung oleh masyarakat atas barang dan jasa tidak mewah hasil perhitungannya akan sama dengan PPN 11 persen. Sehingga tidak ada perubahan atau kenaikan menjadi 12 persen.