Jakarta – Pemerintah Korea Selatan kembali memperketat pengawasan terhadap industri aset digital dengan memblokir 14 aplikasi kripto dari Apple App Store. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga dijalankan oleh operator luar negeri yang tidak terdaftar resmi di negara tersebut.
Melansir Coinmarketcap, Jumat (18/4/2025), berdasarkan laporan yang dirilis pada Senin, 14 April pemblokiran ini dilakukan karena platform seperti KuCoin dan MEXC dianggap melanggar aturan, yakni beroperasi tanpa izin resmi dari Unit Intelijen Keuangan (FIU). Langkah pemblokiran sudah efektif sejak 11 April 2025.
Regulasi Ketat untuk Operator Asing
Berdasarkan undang-undang di Korea Selatan tentang pelaporan transaksi keuangan, semua perusahaan asing yang ingin menyediakan layanan aset virtual wajib mendaftar ke FIU. Jika tidak, aktivitas bisnis mereka dianggap ilegal dan bisa berujung pada sanksi pidana.
FIU menjelaskan bahwa setiap bentuk aktivitas yang tidak dilaporkan bisa dikenai hukuman berat.
“Beroperasi tanpa registrasi adalah tindak pidana,” jelas pihak Komisi Jasa Keuangan (FSC) dalam laporannya.
Hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai lima tahun penjara atau denda hingga USD 35.200 atau setara Rp 590 juta (asumsi kurs Rp 16.790 per dolar AS)
Langkah Serupa Sudah Dilakukan Google
Sebelum Apple, Google juga mengambil tindakan serupa pada 26 Maret dengan memblokir akses ke beberapa aplikasi dari bursa kripto asing. KuCoin dan MEXC termasuk di antara yang terdampak. Hingga saat ini, dari 22 platform asing yang tidak terdaftar, 17 sudah diblokir di Google Play Store.
Pengguna di Korea Selatan kini tidak hanya tidak bisa mengunduh aplikasi-aplikasi ini, tapi juga tidak bisa memperbaruinya jika sudah diinstal sebelumnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.