Jakarta – Layanan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan mengumumkan rencananya untuk memulai pemeriksaan bursa kripto untuk mengungkap praktik ilegal atau tidak adil.
Ini menandai pemeriksaan pertama sejak negara tersebut menerapkan peraturan yang lebih ketat pada Juli berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru.
Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi transaksi ilegal atau mencurigakan tetapi juga untuk memastikan bursa mematuhi aturan untuk melindungi aset virtual dan memelihara catatan transaksi.
“FSS akan menetapkan ketertiban pasar melalui hukuman keras terhadap aktivitas ilegal yang mungkin teridentifikasi dalam proses pemeriksaannya, dan akan mendorong revisi peraturan jika perlu dengan mengidentifikasi area dalam sistem yang memerlukan perbaikan,” kata FSS dalam keterangan resmi, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (17/9/2024).
Menurut FSS, peninjauan awalnya akan difokuskan pada dua bursa mata uang kripto yang berbasis pada won Korea karena adanya kasus tidak biasa yang ditandai selama evaluasi sebelumnya.
Undang-undang tersebut memungkinkan hukuman seberat penjara seumur hidup bagi mereka yang secara ilegal mendapatkan keuntungan lebih dari USD 3,7 juta dari transaksi aset virtual.
FSS juga mengungkapkan tiga bursa mata uang kripto tambahan dan satu penyedia dompet akan menjalani pemeriksaan. Regulator menekankan bahwa bursa lainnya juga akan diselidiki jika ada masalah atau keluhan yang muncul.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.