Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun media sosial Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ASPAKRINDO-ABI), Robby menjelaskan, kebijakan Kominfo dan Bappebti dalam memblokir sosial media exchange luar negeri merupakan langkah yang tepat.
Sebab, exchange tersebut tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Dengan begitu, keputusan pemblokiran tersebut dapat melindungi para pelaku usaha yang telah berupaya dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Robby kepada www.wmhg.org, Rabu (24/7/2024).
Meskipun begitu, Robby menambahkan, upaya pemblokiran ini dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Harapannya, tindakan tegas ini dapat ditingkatkan dengan tujuan melindungi ekosistem pedagang aset kripto yang resmi berizin di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengatakan pemblokiran ini tidak ada permintaan khusus dari pihak Bappebti selaku regulator di bawah Kementerian Perdagangan yang saat ini masih menjadi regulator.
Baik Kominfo dan Bappebti adalah anggota dari satgas PASTI (pemberantasan aktivitas keuangan digital) yang dulu namanya SWI (satgas waspada investasi) yang selalu rutin merilis entitas yang dianggap ilegal yang kemudian dapat dilakukan pemblokiran atau penindakan bila entitasnya ada di dalam negeri,” kata Tirta kepada www.wmhg.org.
Tirta menambahkan, dalam satgas selalu disampaikan entitas-entitas yang tidak berizin pemerintah indonesia yang beredar di jaringan informasi maka akan ditertibkan.