Jakarta – Rusia sedang mempertimbangkan untuk membuat stablecoin versinya sendiri yaitu mata uang kripto yang nilainya stabil karena didukung oleh mata uang nyata setelah beberapa dompet stablecoin USDT yang terkait dengan Rusia diblokir.
Melansir Bitcoin.com, Sabtu (19/4/2025), langkah ini diusulkan oleh, Wakil Kepala Departemen Kebijakan Keuangan di Kementerian Keuangan Rusia, Osman Kabaloev. Menurutnya, Stablecoin seperti USDT yang dipatok ke dolar AS telah banyak digunakan untuk memudahkan pertukaran antara kripto dan uang tunai, terutama di tengah sanksi Barat yang membuat perusahaan Rusia kesulitan melakukan transaksi internasional.
Osman Kabaloev menekankan perlunya alat internal yang mirip dengan USDT. Pemblokiran terbaru ini berdampak besar. Garantex, salah satu bursa kripto yang berbasis di Rusia, melaporkan bahwa perusahaan stablecoin Tether telah memblokir dompet-dompet di platform mereka dengan total saldo lebih dari USD 30,12 juta.
Akibatnya, operasi Garantex harus dihentikan setelah Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan itu. Meski ada larangan dari Gubernur Bank Sentral Rusia, Elvira Nabiullina, terkait penggunaan mata uang kripto untuk pembayaran di dalam negeri, ia tetap mengakui bahwa sejumlah perusahaan Rusia kini aktif mencoba transaksi internasional menggunakan aset kripto.
Langkah membuat stablecoin nasional ini dianggap sebagai solusi jangka panjang agar Rusia tidak terus bergantung pada sistem keuangan luar negeri yang rawan sanksi dan pembatasan. Dengan stablecoin lokal, Rusia berharap tetap bisa menjaga kelancaran transaksi internasional meski dalam tekanan geopolitik yang tinggi.
Langkah Kripto Rusia
Layanan Pajak Federal Rusia (FNS) mengumumkan pada 3 Februari individu dan bisnis yang terlibat dalam penambangan aset digital kini dapat melaporkan penghasilan mereka melalui akun pribadi.
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (7/2/2025), kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Federal No. 259-FZ, yang mengatur legalitas penambangan kripto serta sistem perpajakannya di Rusia.Penambang kripto diwajibkan melaporkan jumlah mata uang digital yang mereka tambang paling lambat tanggal 20 setiap bulan setelah aset tersebut dihasilkan.
Pajak yang dikenakan pun bersifat progresif, di mana pendapatan hingga USD 23.976 dikenakan tarif 13%, sementara jumlah di atas itu dikenakan pajak 15%. Pemerintah menegaskan sistem ini akan meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.