Jakarta – Komite Perbankan Senat AS menyetujui RUU bipartisan tentang stablecoin yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS).
RUU ini bertujuan untuk menghadirkan regulasi federal pertama bagi stablecoin, jenis aset digital yang dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas.
Dengan industri stablecoin yang telah mencapai nilai pasar sebesar USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.
Pendukung dan Kritik terhadap RUU Stablecoin CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut baik RUU ini dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dolar AS.
“Ini adalah langkah besar menuju penyediaan kejelasan regulasi untuk stablecoin, dan langkah besar menuju peningkatan dan membuat dolar lebih kompetitif,” kata Allaire, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (14/3/2025).
Berpotensi Fasilitasi Penyalahgunaan Kripto
Namun, kelompok pengawas dan sejumlah kritikus menilai RUU ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto.
Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari organisasi Public Citizen, memperingatkan jika RUU ini disahkan, maka manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan terlarang akan meningkat.
“Jika GENIUS Act menjadi undang-undang, manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan mata uang kripto dalam keuangan terlarang akan meningkat,” tegas Naylor.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.