Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan pengawasan dan pengaturan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan setelah beralih ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menuturkan kategori aset kripto setelah beralih ke OJK sesuai Undang-Undang PPSK dari yang awalnya sebagai bagian aset komoditas kini menjadi instrumen dan aset keuangan.
“Perubahan ini berdampak pada cara pengaturan dan pengawasan kepada aset kripto di Indonesia,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Hasan mengungkapkan dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan di bawah Kementerian Perdagangan lebih fokus pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya.
Namun setelah beralih, OJK akan menerapkan pendekatan lebih luas yang tak hanya sebatas pengawasan transaksi dan perdagangan, tetapi pada aspek lain.
Adapun aspek lain yang dimaksud adalah aspek pengembangan produk serta layanan, aspek penawaran, dan aspek lain seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
Selain itu, salah satu perubahan signifikan adalah penekanan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Hasan menyebut OJK memiliki mandat yang jelas dalam melindungi konsumen dalams ektor keuangan termasuk konsumen aset kripto.