Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pengembangan sistem pengawasan secara real time jadi salah satu fokus utama dalam kegiatan pengawasan OJK terutama pada aset keuangan digital dan aset kripto. Hal ini dalam merespon dinamisnya kegiatan dan industri aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan OJK saat ini menerapkan Subtech dengan mengembangkan sistem informasi pengawasan yang akan memudahkan para pengawas melakukan aktivitas pengawasan.
OJK juga sudah menyediakan ruang monitoring untuk transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan selama ini oleh pedagang aset kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa, 14 Januari 2025.
Adapun terkait integrasi dengan para pedagang aset kripto akan difasilitasi melalui penyelenggaraan koneksi dan fasilitasi informasi dan data dari para pedagang kepada bursa kripto, kepada lembaga kliring kripto, dan lembaga penyimpanan aset kripto.
Ini menjadi pihak-pihak yang juga membantu OJK dalam melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan transaksi dan memiliki peran strategis dalam keseluruhan ekosistem perdagangan aset kripto,” lanjutnya.
Hasan menambahkan untuk mendukung pengawasan yang efektif penting membangun sistem pengawasan yang didukung solusi teknologi agar dapat dilakukan secara aman dan adaptif seiring perkembangan industri aset keuangan digital dan asek kripto.
OJK sudah melakukan inisiatif utama sudah lebih awal dilakukan dalam kesiapan infrastruktur yaitu telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau Sprint dalam rangka melanjutkan perizinan yang dapat dilakukan secara efisien transparan, akuntabel dan dapat dilakukan dengan cepat.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.