Jakarta – Pihak berwenang di India telah menyita aset senilai sekitar USD 190 juta atau setara Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 16.220 per dolar AS) dengan dalam penyelidikan terhadap penipuan mata uang kripto BitConnect.
Melansir dari Coinmarketcap, Selasa (18/2/2025), investigasi ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (ED) di Ahmedabad sebagai bagian dari upaya mengungkap skema Ponzi global yang ambruk pada 2018.
ED mengungkapkan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA). Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh polisi CID di Surat pada tahun 2018. Para pelaku diduga mengumpulkan dana dari investor di berbagai negara, termasuk India, dengan janji keuntungan besar.
Selain uang tunai dalam jumlah besar, ED juga menyita sebuah SUV, serta berbagai perangkat digital dari beberapa lokasi di Gujarat. Untuk mengusut lebih dalam, tim ahli teknologi telah dibentuk guna melacak transaksi yang melibatkan dompet kripto. Beberapa transaksi diduga dilakukan melalui web gelap untuk menghindari deteksi.
Tipu 4 Ribu Investor
Dalam penyelidikan ini, ED menemukan bahwa BitConnect telah menipu sekitar 4.000 investor dari 95 negara dengan total kerugian global mencapai lebih dari USD 2,4 miliar. BitConnect hanya bertahan dua tahun sebelum akhirnya runtuh.
Satish Kumbhani, dalang di balik skema ini, diketahui membangun jaringan promotor global dan memberikan bayaran kepada mereka untuk mempromosikan skema Ponzi ini. Kini, pihak berwenang terus berusaha mengungkap lebih banyak aset dan individu yang terlibat dalam skandal ini.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.