Jakarta – Seorang investor Bitcoin dari Austin, Texas, menjadi orang pertama yang didakwa secara pidana karena gagal melaporkan keuntungan modal kripto. Dia didakwa dalam kasus yang melibatkan mata uang kripto senilai sekitar USD 4 juta atau setara Rp 64,15 miliar (kurs Rp 16.036,80 per USD).
Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ), investor Bitcoin (BTC) yang berbasis di Texas, Frank Richard Ahlgren III secara keliru tidak melaporkan keuntungan modal (yang direalisasikan), yang diperoleh dari penjualan Bitcoin senilai USD 3,7 juta antara tahun 2017 dan 2019. DOJ mengatakan dalam laporan tanggal 12 Desember.
Semua pembayar pajak diharuskan melaporkan setiap hasil penjualan dan keuntungan atau kerugian dari penjualan mata uang kripto, seperti Bitcoin, pada pengembalian pajak, kata dia, dikutip dari Cointelegraph,
Ahlgren telah berinvestasi di Bitcoin sejak tahun 2011. Dia membeli 1.366 BTC di bursa kripto Coinbase pada tahun 2015 ketika Bitcoin diperdagangkan di bawah USD 500. Dia menjual sekitar 640 BTC pada bulan Oktober 2017 dengan harga pasar rata-rata USD 5.807,53 dan menginvestasikan kembali USD 3,7 juta tersebut dalam bentuk real estat.
Pihak berwenang menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pajak penghasilan federal Ahlgren tahun 2017, laporan tersebut mencatat bahwa Ahlgren kemudian mengajukan laporan pajak penghasilan federal tahun 2017 palsu yang secara substansial menggelembungkan dasar biaya bitcoin, sehingga tidak melaporkan keuntungan modal sebenarnya dari penjualan bitcoinnya.