Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Melansir salinan POJK 27/2024 salah satu aturan pada BAB II soal Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital pasal 5, OJK dapat melakukan evaluasi aset keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital,” isi ayat 1 pasal tersebut.
Selain itu, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, OJK berwenang dapat melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu di Pasar Aset Keuangan Digital dan/atau memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu.
Melansir siaran pers OJK, POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
3 Fase Transisi
Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.
Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan. Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.