Jakarta Penerimaan pajak dari industri kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp 798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024.
Angka ini merupakan kontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp 25,88 triliun. Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik.
Hal ini dibuktikan dari penerimaan pajak kripto di Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat sejak awal tahun 2024. Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp 112,93 miliar.
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022.
Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto.
Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%. Peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini, meningkat sebesar 354,17% secara year-to-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp 66,44 triliun. Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.
Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, Indonesia diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/8/2024).