Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pertumbuhan jumlah investor kripto masih berada dalam tren positif pada September 2024, meskipun ada perlambatan dari nilai transaksi kripto dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan per September 2024 jumlah total investor tercatat total 21,27 juta investor dibanding Agustus 2024 20,9 juta.
“Para periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat mengalami perlambatan berkurang sejumlah 31,17 persen menjadi di angka Rp 33,67 triliun. Seiring ini dengan dinamika global yang kelihatannya membuat transaksi aset kripto mengalami penurunan, kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Meskipun begitu, Hasan menambahkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih tercatat mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang 2024 dengan total mencapai Rp 426,69 triliun meningkat 351,97 persen yoy.
Terkait persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, OJK telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan beberapa lembaga terkait. Antara lain dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatangan kerja sama tentang penangan barang bukti berupa aset kripto.
“Juga koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD untuk upaya strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di industri aset kripto,” pungkas Hasan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.