Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan transisi pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK masih berjalan sesuai rencana. Mahendra mengatakan, OJK telah melakukan diskusi dan proses kerja sama dalam rangka menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto tersebut.
Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023. Artinya, peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat pada 12 Januari 2025.
“Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2024).
OJK memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK, melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Mahendra mengatakan, OJK juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dalam format resmi.
“Sebenernya, dalam kerjasama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” imbuh Mahendra.
Mahendra memastikan peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto saat ini tidak ada kendala. Meski diakui tak ada kendala berarti, Mahendra mengatakan proses transisi masih membutuhkan waktu.