Jakarta Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, TRIV baru saja mengumumkan peluncuran fitur terbaru dalam aplikasinya, TRIV Crypto Futures. Peluncuran fitur ini secara resmi bekerja sama di bawah pengawasan Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) dan Bursa Kripto Indonesia (CFX) serta Bursa Berjangka Jakarta (JFX).
Melalui peresmian ini, para trader kini dapat menikmati pengalaman perdagangan derivatif aset kripto yang legal, aman, dan transparan di bawah pengawasan penuh oleh regulator resmi terkait.
Dengan diluncurkannya TRIV Futures, kini pengguna platform TRIV dapat melakukan perdagangan derivatif kripto dengan berbagai aset pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.
Fitur ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi trader dalam mengelola risiko serta memaksimalkan peluang di pasar kripto yang selalu dinamis. Melalui Futures Trading, trader memiliki kesempatan untuk mengambil posisi long (panjang) maupun short (pendek), memungkinkan mereka untuk tetap memiliki peluang, baik ketika pasar sedang naik maupun turun.
Peluncuran fitur Futures ini memberikan sejumlah manfaat bagi para trader. Salah satunya adalah kesempatan untuk memanfaatkan 25x leverage, yang dapat memperbesar potensi hasil dari modal yang digunakan. Namun, perlu dipahami juga agar para pengguna dapat memahami sepenuhnya risiko yang terkait dengan penggunaan leverage dan menggunakannya dengan bijak.
“Saya dan tim dengan bangga memperkenalkan TRIV Futures untuk menjawab kebutuhan para trader kripto di Indonesia. Selama ini, kami sering mendengar permintaan dari Trivers (sebutan untuk pengguna TRIV) agar platform kami menyediakan fitur Futures, dan kini keinginan itu akhirnya bisa terwujud, kata CEO TRIV Gabriel Rey dikutip Jumat (31/1/2025).
TRIV Futures juga sudah sepenuhnya memenuhi standar sesuai dengan regulasi yang berlaku, di bawah pengawasan resmi dari BAPPEBTI, CFX, dan JFX. Jadi, para pengguna tidak perlu khawatir soal keamanan, karena fitur ini sudah resmi dan diperbolehkan sesuai aturan di Indonesia.” lanjut dia.