Jakarta Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini membuat pembaruan signifikan pada peraturan pajak pertambahan nilai (PPN)-nya, yang sekarang membebaskan transaksi yang terkait dengan aset digital, termasuk mata uang kripto.Â
Dilansir dari Yahoo Finance Sabtu (26/10//2024), ini bisa menjadi pengubah permainan bagi banyak orang di industri kripto, terutama karena masih banyak ketidakpastian tentang masa depan kripto di AS.Â
Dubai telah lama menjadi tujuan populer bagi orang-orang yang terlibat dalam kripto, dan pembebasan pajak PPN baru ini menambah alasan kuat lainnya untuk mempertimbangkan pindah ke sana.
Berlaku 15 November 2024
Perubahan pada aturan PPN ini akan berlaku pada 15 November 2024, dan dirancang untuk memperjelas bagaimana aset digital dikenakan pajak. Bagian utama dari peraturan baru ini adalah Pasal 42, yang membebaskan pengalihan kepemilikan dan konversi aset virtual dari PPN.Â
UEA mendefinisikan aset digital sebagai representasi digital dari nilai yang dapat diperdagangkan atau diinvestasikan, dan secara khusus memisahkannya dari mata uang tradisional (seperti fiat) atau sekuritas.Â