Jakarta – Upbit Indonesia resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX. Hal ini setelah Upbit Indonesia berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX ini merupakan hasil usaha keras Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menegaskan, proses pendaftaran ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.
Baca Juga
-
Upbit Pertukaran Crypto Korea Selatan Hadapi Investigasi Monopoli
Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia, ujar Resna dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
“Kami terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna kami” jeas dia.
Resna juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini. Menurutnya, Upbit merasa bahwa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar kedepannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini jelas Resna.