Jakarta Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang pada 8 Agustus yang menetapkan kerangka hukum eksperimental untuk mempromosikan teknologi digital, termasuk mata uang kripto, khususnya dalam perdagangan internasional.
Dilansir dari Bitcoin.com, Rabu (14/8/2024), Undang-undang tersebut memungkinkan modifikasi atau penghapusan ketentuan legislatif tertentu untuk memfasilitasi transaksi mata uang kripto, seperti penggunaan mata uang digital dalam perdagangan lintas batas.Â
Undang-undang tersebut juga memungkinkan perubahan pada definisi utama seperti nilai mata uang dan platform elektronik serta mengubah peraturan yang mengatur platform perdagangan mata uang kripto dan prosedur untuk menggabungkan mata uang digital ke dalam sistem keuangan.
Undang-undang tersebut mengharuskan setiap rezim hukum eksperimental yang melibatkan mata uang digital disetujui oleh Kementerian Keuangan Rusia, Layanan Keamanan Federal, dan Layanan Pemantauan Keuangan Federal (Rosfinmonitoring).Â
Undang-undang tersebut juga mengizinkan modifikasi terhadap aturan yang terkait dengan sistem asuransi simpanan, sistem pembayaran Bank Rusia, dan penyelesaian sengketa pinjaman konsumen.