wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) khawatir kinerja penjualan motor baru di Tanah Air akan melemah ketika kebijakan kenaikan PPN jadi 12% diberlakukan pada awal Januari 2025.
Sebagai informasi, rencana pengenaan PPN 12% mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tentu bisa berdampak pada permintaan konsumen terhadap motor baru di pasar. “Ketika PPN naik jadi 11% saja pasar motor sempat terkoreksi sekitar tiga sampai empat bulan,” ujar dia, Selasa (19/11).
Beban konsumen jelas bertambah. Selain harus membayar harga motor yang lebih mahal akibat kenaikan PPN, mereka juga harus menanggung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lebih besar karena kedua jenis pajak ini juga naik pada tahun depan.
Belum lagi, kebijakan wajib asuransi pihak ketiga bagi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, juga akan diterapkan pada tahun depan. Kondisi ini makin menyulitkan konsumen yang notabene daya belinya belum stabil.
“Perkiraan sementara kami, penjualan motor dapat turun 30% sampai 40% pada awal 2025 karena faktor-faktor tadi,” ungkap Sigit.
Dia juga mengaku, para produsen tidak bisa terus-menerus jor-joran memberikan program promo pembelian motor baru untuk mengkompensasi kenaikan pajak. Maka dari itu, AISI berharap agar kebijakan PPN 12% ditunda lantaran situasinya tidak memungkinkan.
Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, penjualan motor nasional tumbuh 3,42% year on year (YoY) menjadi 5.416.888 unit.