wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan agar 10% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) dialokasikan untuk perguruan tinggi. Â
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Aspebindo, Fathul Nugroho, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1). Â
Hak pemerintah untuk memberikan alokasi kepada organisasi masyarakat (ormas) dan perguruan tinggi. Namun, kami mengusulkan agar ada alokasi khusus sebesar 10% dari PNBP untuk sektor pendidikan, ujar Fathul. Â
Fathul menjelaskan bahwa pada tahun lalu PNBP sektor minerba mencapai Rp 137 triliun. Berdasarkan angka tersebut, alokasi 10% untuk sektor pendidikan setara dengan Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun. Â
Jumlah tersebut dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, terutama untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) di sektor minerba, tambahnya. Â
Selain itu, Fathul juga mengusulkan agar 15% dari PNBP minerba dialokasikan untuk kegiatan sosial, sementara 20% dialokasikan untuk mendukung percepatan hilirisasi usaha minerba. Â
Dengan alokasi 20% tersebut, sekitar Rp 26 triliun dapat digunakan untuk pembangunan smelter. Anggaran ini nantinya dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jelasnya. Â
Sebelumnya, dalam usulan revisi UU Minerba, perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu penerima prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Â
Badan Legislasi DPR RI mengusulkan penyisipan dua pasal antara Pasal 51 dan 52 dalam UU Minerba, yang memberikan prioritas kepada perguruan tinggi untuk mengelola WIUP. Â
Pasal 51A:Â
1. WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Â
2. Pemberian WIUP dengan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:Â Â
  a. luas WIUP mineral logam; Â
  b. akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; dan/atau Â
  c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Â
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan prioritas kepada perguruan tinggi akan diatur melalui peraturan pemerintah. Â