wmhg.org – JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi terbitnya aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk mobil listrik pada 2025. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024.
Dalam beleid ini, insentif diberlakukan untuk dua jenis mobil listrik, yakni yang diimpor dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) dan dirakit di dalam negeri atau completely knock down (CKD).
Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.
Begitu juga untuk PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.
Insentif PPnBM DTP ini berlaku dari masa pajak Januari 2025 sampai masa pajak Desember 2025 mendatang.
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyambut positif atas kepastian pemberian insentif PPnBM untuk mobil listrik melalui beleid tersebut. Dengan adanya pembebasan pembayaran PPnBM, maka harga mobil listrik di Indonesia diharapkan dapat lebih terjangkau oleh banyak konsumen.
Diharapkan pula insentif seperti ini akan memacu para pemain otomotif untuk lebih aktif memperkenalkan model-model baru di segmen mobil listrik hingga membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
“Harapannya angka penjualan mobil listrik akan meningkat sesuai dengan tujuan pemerintah,” ujar dia, Rabu (8/1).
Merujuk data Gaikindo, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) nasional tercatat sebesar 38.774 unit pada Januari—November 2024. Angka ini setara 5,45% dari total penjualan wholesales mobil listrik nasional pada periode yang sama yakni 710.406 unit.
Pada 2024 lalu, pemerintah memberlakukan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk mobil listrik yang telah dirakit di dalam negeri.
Ada beberapa model yang menerima manfaat insentif tersebut. Di antaranya adalah Air ev, BinguoEV, Cloud EV dari Wuling Motors; Ioniq 5, Kona Electrics, Ioniq 5 N dari Hyundai Motors, Chery Omoda E5 dan J6 dari Chery, Neta V-II dan Neta X dari Neta Auto; dan MG 4EV, MG ZS EV dari MG Motor.
Selain itu, tahun lalu pemerintah memberikan insentif bebas bea masuk dan PPnBM untuk mobil listrik impor CBU. Ada beberapa merek yang menikmati insentif ini, seperti BYD, Aion, VinFast, dan Citroen.