Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, menurut data per 27 Maret 2025, terdapat 1.725 pengaduan terkait pencairan (THR), dengan 1.118 perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Sebagai perbandingan, angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 1.475 laporan
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, Kemnaker gagal belajar dari pengalaman tahun sebelumnya terkait masalah ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada pekerja. Ia menyebutkan, setiap tahun ada peningkatan jumlah pengaduan, tapi upaya preventif Kemnaker masih sangat minim.
Menurut dia, tingginya angka pengaduan ini menandakan lemahnya upaya pencegahan yang dilakukan Kemnaker. Masalah utama yang dihadapi adalah THR yang belum dibayar, jumlah THR yang tidak sesuai, serta keterlambatan pembayaran.
Setelah laporan yang masuk tahun lalu, Kemnaker seharusnya sudah melakukan upaya lebih aktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, mengedukasi mereka, serta memastikan anggaran THR sudah disiapkan agar pekerja mendapat haknya sesuai ketentuan, ujarnya, Jumat (28/3/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritik jadwal penerimaan laporan yang terlalu dekat dengan libur bersama. Hal ini membuat pengawasan terhadap perusahaan menjadi terhambat.
Edy mengusulkan perubahan waktu pembayaran THR yang semula H-7 menjadi H-14. Dengan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan pembayaran THR bisa dipastikan sebelum hari raya.